SEPUTARINDO--SOPPENG--Tim Resmob Polres Soppeng kembali melakukan penangkapan dan pengungkapan oleh 4 orang pelaku kawanan dari Kabupaten Sidrap dengan tindak pidana pencurian mesin traktor,Senin 15/1/2024 jam 03.30 wita.
Adapun identitas pelaku yakni,
DD alias Al(36 ) tahun alamat, Empagae Kel. Sidenreng Kec. Watansidenreng Kab. Sidrap,IB alias Lr(20) tahun
alamat,Empagae Kel. Sidenreng Kec. Watansidenreng Kab. Sidrap,AA alias Gp(30) tahun alamat Empage Kel. Sidenreng Kec. Watansidenreng Kab. Sidrap,I S alias Iw (38) tahun alamat Empagae Kel. Sidenreng Kec. Watansidenreng Kab. Sidrap.
Kasatreskrim IPTU Ridwan mengatakan,"Kejadian bermula saat ketiga pemilik mesin traktor yang disimpan di area persawahan pada hari minggu tanggal 14 Januari 2024 di perkirakan jam 01.30 wita di Toddang Lobo Desa Timusu Kec.Liliriaja Kab.Soppeng,raib di bobol pencuri dengan menyisakan rangka baja,ungkap nya,Senin 15/1/2024.
Kasus pencurian terungkap ketika polisi menerima aduan masyarakat dengan LP Nomor : LP/B/01/I/2024/SPKT/Sek Liliriaja/Polres Soppeng/Polda Sulsel, Tanggal 15 Januari 2024.
Berdasarkan laporan tersebut,Kastreskrim segera memerintahkan tim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat dan menemukan fakta bahwa pelaku pencurian mesin traktor di Toddang Loboo Desa Timusu Kec Liliriaja Kab Soppeng adalah merupakan pelaku DD dengan 3 orang teman nya.
Upaya pengumpulan hasil yang dipimpin Tim Resmob Aipda Jumaldi, melakukan serangkaian penyelidikan tentang keberadaan pelaku tersebut dan ditemukan informasi bahwa Pelaku Lel.DD berteman akan melakukan kembali pencurian mesin traktor di wilayah Soppeng.
Dari pelaku utama yakni DD,diperoleh informasi tempat mereka menjalankan aksinya menggunakan kendaraan roda empat,yg di kendarai pelaku I S,sementara parkir dipinggir menunggu lelaki DD yg sementara beraksi melakukan pencurian mesin traktor di persawahan Lebba e Desa Timusu Kec Liliriaja Kab Soppeng.
kemudian Timsus mengamankan l S dan melakukan undercover untuk menjemput lel.DD berteman pada saat mereka akan di jemput,Tambah IPTU Ridwan.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku DD menelpon lel I S untuk di jemput kemudian anggota Timsus bergerak dengan menggendarai mobil yg dikendarai oleh lel I S menuju ke tempat yg di sepakati dengan lel DD
Lebih lanjut,setelah sampai di pinggir jalan Timusu,disana sudah menunggu lel DD berteman beserta 3 mesin traktor yg telah ia curi sehingga anggota timsus lansung menangkap dan mengamankan pelaku.
Dari hasil introgasi para pelaku mengakui perbuatannya dimana ia telah melakukan tindak pidana pencurian mesin traktor yang berada di sawah yang bertempat di Toddang Lobo Desa Timusu Kec.Liliriaja Kab.Soppeng,para ke 4 pelaku kemudian dibawah ke Polres Soppeng guna pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku disangkakan Pasal 363 ke. 4 Junto Pasal 362 kupidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Publish Wandhi--Iwo