SEPUTARINDO--SOPPENG--Pemerintah Kab.Soppeng mengajak seluruh masyarakat “Ayo segera ke kantor Samsat terdekat dan bayar pajak kendaraanta”, karena ada program dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan kemudahan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada para wajib pajak. Kemudahan tersebut berupa :
1. Diskon PKB masa pajak tahun 2023 sebesar 2,5%.
2. Diskon pokok tunggakan PKB sebesar 10%.
3. Diskon PKB tunggakan kendaraan umum sebesar 20%.
4. Diskon PKB tunggakan angkutan barang sebesar 30%.
5. Diskon PKB tunggakan angkutan umum sebesar 40%.
Gunakan kesempatan ini yang berlaku 11 Oktober s.d 29 Desember 2023. Berbagai kemudahan membayar baik tunai maupun non tunai disediakan untuk kemudahan wajib pajak membayar Pajak Kendaraan Bermotornya.**/ 20/11)
Publish Wandhi-Iwo