SEPUTARINDO--SOPPENG--Kapolres Soppeng AKBP Dr. (C) H. Muhammad Yusuf Usman S.H.,S.I.K.,M.T, menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Soppeng bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng, Senin, 12 Juni 2023
Kajari Soppeng, Salahuddin, SH.MH dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada jajaran polres yang telah menegakkan tindak pidana nakotika dan terima kasih kepada para jaksa yang selalu melakukan koordinasi dengan para penyidik dalam membuktikan perkara ini.
"Walaupun diketahui bahwa kita masing-masing bekerja secara independen namun tetap menjalankan profesionalitas dari institusi masing-masing. Tak lupa ucapan terima kasih juga kepada panitia pelaksana atas terselenggaranya kegiatan ini yang mana kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan 2 kali dalam setahun."sambungnya
Lebih lanjut, Kajari Soppeng mengatakan bahwa walaupun ada beberapa perkara tapi tidak terlalu banyak, Alhamdulillah Kab. Soppeng merupakan daerah yang aman, meski demikian kita tetap harus waspada utamanya dalam tindak pidana Narkoba. Dan Insya Allah kami dari jajaran Kajari Soppeng akan menjalankan amanah yang diberikan kepada kami secara professional".tutupnya
Adapun rincian jumlah barang bukti yang dilakukan pemusnahan adalah sebagai berikut :
Perkara Narkotika jenis Sabu dengan jumlah Terpidana sebanyak 9 orang yang terdiri dari barang bukti yaitu: Sabu-sabu sebanyak 23,3638 gram, Alat isap sabu/bong sebanyak 3 buah, Handphone sebanyak 4 Unit, Batang kaca pireks sebanyak 2 buah, Kotak hitam/dos Hp sebanyak 1 buah, Pembungkus sabun zinsui sebanyak 1 buah, Shaset plastic kosong sebanyak 1 bal, Timbangan digital sebanyak 2 unit, Sendok sabu sebanyak 2 buah, Korek gas sebanyak 2 buah.
Perkara zina dengan jumlah Terpidana sebanyak 2 orang yang terdiri barang bukti yaitu celana pendek sebanyak 2 buah, celana dalam 2 buah, baju 1 buah, sarung sebanyak 1 buah, Bh/Bra sebanyak 1 buah.
Perkara penganiayaan, pembunuhan dan pencurian sebanyak 3 Terpidana yang terdiri sarung badik 1 buah, Papan Lap/Boart 1 buah, lingis 1 buah dan Pisau 1 buah.
Perkara perjudian dan Michat dengan jumlah terpidana sebanyak 3 orang yang terdiri dari barang bukti Handphone sebanyak 1 unit, akun togel, dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) BRI sebanyak 1 buah.
Acara dilanjutkan penandatangan berita acara dan pemusnahan barang bukti oleh Wakil Bupati Soppeng Ir. H. Lutf, para Anggota Forkopimda Kab. Soppeng, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Wakil Direktur RSUD La Temmamala Kab. Soppeng, Kadis Kesehatan Kab. Soppeng.
Publish Wandhi-Iwo