SEPUTARINDO--Pemkab Soppeng dalam hal ini Dinas Sosial dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng menyampaikan terkait
validasi data banyaknya BPJS PBI masyarakat Soppeng yang sudah tidak aktif, serta memaparkan program jaminan kesehatan berlanjutan, bertempat di Ruang TGR BPKPD Soppeng, Selasa (06/04/2021).
Kepala Dinas Sosial Soppeng Andi Sumangerukka yang didampingi Kepala BPKPD Soppeng Dipa menjelaskan program jaminan kesehatan berkelanjutan berdasarkan surat edaran Bupati Soppeng Nomor: 460/322/III/2021 prihal program jaminan kesehatan.
Lebih lanjut kata Kepala Dinas Sosial Soppeng pihaknya dalam hal ini Dinas Sosial akan bekerja sama dengan pemerintah setempat untuk melaksanakan verifikasi data, dan, validasi data, untuk penerima jaminan kesehatan yang ada di soppeng, tuturnya
Hal tersebut menurut Andi Sumangerukka pihak Dinas Sosial mengacu pada peraturan Bupati Soppeng No 12 tahun 2021, yang mana dijelaskan tentang program jaminan pakir miskin dan orang tidak mampu, jaminan kesehatan tahun 2021 di khususkan, dan diperioritaskan bagi pakir miskin dan orang tidak mampu yang memiliki ID DTKS, imbuhnya
Kadis Sosial Soppeng juga menjabarkan untuk kategori keluarga miskin yang dapat di usulkan oleh pemerintah setempat ke dinas sosial soppeng sebagai calon penerima jaminan kesehatan harus sesuai kriteria dan juga memenuhi dari 14 kategori (item), dan harus sesuai prosedur, imbuhnya
Adapun penyampaian Kepala Badan PKPD Soppeng Dipa mengatakan nantinya daftar penerima bantuan iuran PBI APBD akan ditetapkan dengan keputusan Bupati Soppeng dan dapat diakses melalui operator SIKS-NG desa dan kelurahan masing masing, terang dia
Kepala Badan PKPD Soppeng
dalam kesempatan ini juga mengimbau untuk masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan BPJS dan tidak mempunyai ID DTKS maka diharapkan peran aktifnya untuk beralih dari PBI ke PBPU Mandiri, pungkas Dipa.
WANDI IWO