Seputarindo.id, - Aktivis Laskar Arung Palakka soroti pengerjaan disejumlah titik proyek D.I Waru-Waru Desa Batu Gading Kec.Mare Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021.
Menurut Akbar Napoleon Ketua Laskar Arung Palakka Proyek ini diduga menggunakan material ilegal. Pasalnya, sejumlah pasir yang digunakan pihak pelaksana merupakan sirtu diambil dari daerah bantaran sungai yang dekat dari lokasi pekerjaan. tegas Akbar. Sabtu (24/04/2021).
Berdasarkan pantauan Aktivis LAP terhadap pelaksanaan proyek tersebut, terdapat pengambilan material dari daerah desa sebelah, yang diduga tidak memiliki ijin galian, jelasnya.
Sementara menurut dia, berdasarkan aturan, setiap kegiatan proyek pembangunan harus menggunakan material galian C yang resmi artinya dari tambang yang legal, sebagaimana UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berbunyi bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung / pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain, paparnya.
Kami juga telah menerjunkan Tim Advokasi untuk melakukan Investigasi, disana tim mendaptkan pasangan batu di beberapa ruas pekerjaan D.I Waru-Waru berwarna putih di duga batu tersebut mengandung Kapur, menurut warga setempat batu tersebut diambil dari Kec.Tonra yang tidak jauh dari lokasi Pekerjaan.
Kami harap pihak Dinas PU mengambil langkah Tegas dalam Pengawasan Pekerjaan proyek di Waru-Waru, apalagi Proyek itu sudah hampir 6 Tahun di kerjakan, namun tidak dapat di dimanfaatkan oleh petani dan masyarakat sekitar.
Olehnya kata Andi Akbar Napoleon proyek D.I Waru-Waru harusnya segera dihentikan sebelum lebih Banyak Uang Negara yang Di Hamburkan, kasian uang negara begitu banyak namun dari segi pekerjaannya diduga asal jadi dan azas manfaatnya juga tak banyak ke warga (tak dinikmati warga).
Kami Minta dinas PU Provinsi dalam hal ni Kadis PU Tata Ruang Dinas Provinsi Sulsel untuk mengevaluasi seluruh pelaksanaan pekerjaan disana.
Kami tegaskan bila Mana Ada dugaan unsur KKN maka Kami Akan Bersurat Ke Mabes Polri, Kejagung, KPK Serta Menembuskan Laporan Tersebut Ke Sekretariat Presiden Republik Indonesia, pungkasnya.
Di Ketahui proyek tersebut di Kerjakan Oleh PT. JAYA ABADI SEJAHTERA BERSAMA dengan Anggaran 28 Milyar Rupiah dan Sementara untuk Anggaran biaya Pengawasan Senilai 800 juta rupiah Oleh CV. Sukma Lestari. (aw)
SUMBER : Jelajahpos