SEPUTARINDO--BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 (Unaudited), di Kantor BPK RI Perwakilan Prov. Sulawesi Selatan.
"Kegiatan yang digelar oleh BPK RI perwakilan Sulsel ini, berdasarkan surat kepala BPK Nomor 59/S/XIX.MKS/03/2021 tertanggal 26 Maret 2021".
Kegiatan penyerahan LKPD TA 2020 Unaudited
dihadiri tujuh (7) kabupaten, kabupaten Soppeng, kabupaten kab. Gowa, kab. Bantaeng, kab. Pangkep, kab. Sidrap, kab. Jeneponto, dan kab. Sinjai.
Kepala Perwakilan BPK Wahyu Priyono, SE, MM, Ak, CA, CSFA dalam kegiatan ini, menyampaikan "Pemeriksaan yang dilakukan atas LKPD TA 2020, untuk memperoleh opini", tutur dia
Lanjut kata Wahyu, kewajaran informasi Laporan Keuangan yang disajikan harus memenuhi empat (4) kriteria, pertama, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektifitas pengendalian intern.
jelasnya.
Diakhir sambutannya, Wahyu berharap agar Pemerintah daerah mensupport dengan memberikan data dan informasi serta menjembatani dengan pihak ketiga, pungkasnya.
Tampak dalam kegiatan ini, untuk Kabupaten Soppeng diikuti oleh Wakil Bupati Soppeng Ir. H. Lutfi Halide, MP, Sekretaris Daerah Drs. H.Andi Tenri Sessu, MSi., Kepala Inspektorat Soppeng Drs. Andi Mahmud, MM, dan Ka. BPKPD Drs. H. Dipa, MSi.
WN/IWO