--> -->
SEPUTARINDO | AKTUAL DAN TERPERCAYA

SEPUTARINDO | AKTUAL DAN TERPERCAYA

  • Jelajahi

    Copyright © SEPUTARINDO | AKTUAL DAN TERPERCAYA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    Tiga Pelaku Pencurian dengan modus Congkel Mobil atau Pecah Kaca diamankan Sat Reskrim Polres Lebak

    Seputarindo
    Selasa, 16 Maret 2021, 11:49 WIB Last Updated 2021-03-16T04:50:00Z

    SEPUTARINDO--Lebak.  Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten melaksanakan press release pengungkapan 5 ( lima)  kasus  selama bulan Februari sampai dengan Maret tahun 2021  bertempat di Mapolres Lebak. ( 15/3/2021)

    Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Ade Mulyana,SIK melalui Kasat Reskrim  IPTU Indik  Rusmono,S.I.K,M.H mengatakan

     "Hari ini kita akan melaksanakan press release pengungkapan 5 ( lima) kasus di wilayah hukum Polres Lebak selama bulan februari sampai dengan Maret 2021" ujar Indik

    "Yang pertama kasus pencurian dengan pemberatan ( curat) pasal 363 dengan modus congkel mobil,kedua Kasus Curat mesin air, Ketiga  Curat HP, yang keempat kasus penadahan,dan kelima kasus penggelapan" jelas Iptu Indik

    Kata Iptu Indik "Terkait kasus Pencurian dengan pemberatan ( Curat) dengan modus Congkel mobil dan modus pecah kaca dengan TKP Bank BJB Rangkasbitung, Awalnya kami menerima laporan kejadian pencurian tersebut yang terjadi pada hari Jumat  tanggal 05 Maret 2021 sekira jam 14.00 Wib dan Pelaku mengambil  laptop merk Hp Warna silver milik korban dari mobil Korban Sdr. Endan Darmawansyah alamat komplek Mutiara lebak  Desa Cilangkap Kec Kalanganyar Kab.Lebak"

    "Dengan adanya laporan tersebut unit Resmob Sat Reskrim Polres Lebak dan Unit melakukan Cek TKP, didapati rekaman CCTV kemudian mengarah ke pelaku, kemudian kita bergerak melakukan pengejaran ke Bekasi, namun tersangka kabur ke Bojonegoro Jawa Timur, Setelah kita melakukan pengejaran kita berhasil  mengamankan 3 ( tiga ) tersangka yaitu Sdr. AS, Sdr. HR, dan Sdt. RG berikut barang buktinya"lanjut Iptu Indik

    "Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu 
    - 1 (satu) Kunci keter T dan 5 (lima) anak kunci
    - 1 (satu) Unit kendaraan R4 Merk Honda Brio, warna Hitam.
    - 1 (satu) potong pakaian kaos warna biru muda.
    - 1 ( satu) unit Laptop merk HP." Ungkap Iptu Indik

    "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun"tutupnya

    WANDI IWO


    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terkini

    WISATA BAHARI

    +