SEPUTARINDO ■ Tiga warga Luwu Utara diamankan polisi di depan Rumah Sakit Andi Djemma Masamba, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, pada Selasa (29/12/2020) Malam.
Ketiganya ditangkap polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Sesuai dengan laporan Polisi No: LPA / / XII / 2020 / SPKT / Res. Luwu Utara.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Feranus Rande menuturkan bahwa ketiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut berinisial, TF (24) pegawai PLN warga Desa Bone-bone, LB (34) merupakan buruh bangunan warga Desa Mari-Mari dan AG (30) bekerja sebagai supir dan merupakan warga Bone-bone.
"Ketiganya diamankan polisi usai melakukan pesta sabu-sabu di Desa Mari-mari, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara," tutur Kasat Narkoba, hari ini.
Iptu Rande melanjutkan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ketiga meninggal Desa Mari-mari setelah pesta sabu-sabu dan menuju Bone-bone. Mereka kita amankan di depan Rumah Sakit Andi Djemma Masamba.
"Dari hasil penggeledahan telah ditemukan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) buah kertas yang berisi 13 shacet plastik klip bening yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 3,14 gram dan 1 (satu ) buah pelastik yang berisi 9 ( sembilan ) shacet plastik klip bening yg berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu serta 3 ( tiga ) buah Handphone," pungkasnya.
Saat ini, ketiga terduga pelaku dan BB dibawa ke Mako Polres Luwu Utara guna pengusutan lebih lanjut.
■ Adinda