SEPUTARINDO ■ Kepolisian dari Polsek Bontomanai dan Koramil Bontomanai turun ke lokasi, tempat kantor yang disegel warga. Aparat kemudian langsung membuka segel untuk membuka pelayanan masyarakat di desa tersebut.
Sebelumnya, Kantor Desa Bontokoraang, Kecamatan Bontomanai disegel oleh seorang warga yang merasa kesal dengan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah desa.
Kades Bontokoraang, Andi Nuralim menjelaskan, kalau awalnya Ia menerima laporan dari perangkat desa kalau pintu kantor disegel menggunakan balok, dan ia segera melaporkan hal tersebut ke pemerintah kabupaten.
Usai menyampaikan hal ini ke pemerintah kabupaten, kemudian pihaknya mendapat arahan agar melaporkan hal tersebut ke pihak keamanan diwilayahnya, pada Kamis (24/12/2020).
Adapun kronologis kejadian di jelaskan kepala desa, Andi Nuralim bahwa awalnya Ia menerima warga yang akan mengurus surat keterangan usaha, namun warga tersebut hanya mewakili pihak lain.
"Untuk membuat keterangan usaha, Saya arahkan yang bersangkutan yang harus datang, karena persyaratanya seperti itu dan mungkin itu awal kekesalannya," ungkap Andi Nuralim.
Sementara itu, Kapolsek Bontomanai, AKP Ramli disela-sela membuka segel kantor mengatakan, kalau pembukaan segel ini untuk memperlancar kembali pelayanan kepada masyarakat.
"Sementara pelaku penyegelan sudah dipanggil untuk dimintai keterangan dan balok yang dipakai menyegel sudah diamankan sebagai barang bukti, kami masih sementara mendalami kasus ini dan sementara itu saja keterangan yang kami berikan," pungkas AKP Ramli.
■ Irwan