SEPUTARINDO ■ Penggrebekan tempat penyimpanan dan packing Benih lobster (BL) pada hari senin 21/12/2020 pukul 23.00 wib yang bertempat dijalan letjen suprapto rt 11 kec. Telanaipura kota Jambi oleh Ditpolairud Polda Jambi tanpa ada perlawanan dari pelaku.
Ditempat penggerebekan diamankan barang bukti ratusan ribu benih Lobster dan 8 orang pelaku beserta peralatan packing dan juga benih lobster sebanyak 21 box sterofoam yang diperkirakan seharga Rp. 13.193.200.000.-
Pada Saat konferensi pers polda jambi mengatakan, bahwa pihaknya masih menyelidiki terkait penangkapan tersebut pada selasa 22/12/2020.
Kapolda jambi Irjen Pol.A.Rachmad Wibowo mengatakan, bahwa dalam waktu seminggu sudah terjadi 3 kali penangkapan kasus benih lobster, yang pertama di Tanjabtim pada hari jumat, yang kedua di Tanjabar pada hari sabtu dan yang ketiga dikota jambi pada senin malam.
Konferensi pers tersebut di pimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol.A.Rachmad Wibowo didampingi Dir Polairud Polda Jambi Kombes Pol Pahorian Lumban Gaol, Kasubditgakum Kompol Suhardi Hery Haryanto.
"Untuk jambi sendiri itu hanya sebagai transit, karena laut dijambi sendiri tidak memungkinkan untuk pengembangbiakan bibit lobster tersebut, karena bibit lobster tersebut harus sesuai dengan Ph dan suhu. Dan juga tempat penggrebekan tersebut hanya menjadi tempat packing benih lobster tersebut," ujar Irjen Pol.Albertus Rachmad Wibowo.
"Selanjutnya kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengusut tuntas kasus benih lobster ini, sehingga populasinya bisa tetap terjaga," imbuhnya. (Hms/R-01)