SEPUTARINDO ■ Terkait masalah APK menurut Ketua Bawaslu Soppeng Winardi, bahwa Bawaslu Soppeng telah melaksanakan pengawasan, KPU Soppeng Telah bekerja sesuai Regulasi, hal tersebut disampaikannya saat dihubungi tim melalui via telpon, (17/10/2020).
Menurut Ketua Bawaslu Soppeng "aturannya kan yang dipasilitasi hanya untuk calon tunggal untuk APK nya",
Jadi semua desain baik APK dan bahan kampanye calon itu dicetak oleh KPU sesuai aturan karena memang di pasal 28/29 KPU mencetak Desain dan itu disampaikan ke paslon, ucap Winardi.
Dan inipun diketahui oleh Bawaslu juga seluruh stake holder lainnya, katanya
Dijelaskannya salah satu contohnya, misalnya, memastikan tidak ada unsur yang dilanggar pada pasal 69 UU No.10 thn 2016 seperti ada unsur sara, Menghina, menghasut, mempersoalkan Dasar Negara kita dan sebagainya, terang Ketua Bawaslu Soppeng
Saya rasa sudah normatif sesuai dengan regulasinya KPU Soppeng bekerja, adapun APK mengarahkan itukan dari paslon, cuma KPU mempasilitasinya. tandasnya.
Sebelum dicetak semua stake holder hadir, saat akan dicetak juga semua stake holder hadir, KPU mencermati dan kami menyaksikan, jadi kami belum menemukan adanya pelanggaran disitu, namun kami tetap mencermati, pungkas Winardi
Sumber : Bawaslu Soppeng
Editor ■ A2M