SEPUTARINDO ■ Cabang Kejaksaan Negeri Bone Di Lapariaja menetapkan Kepala Desa Tondong Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone Ardi sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Tondong Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone Propinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
“Oknum Kades berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Cabjari Lapariaja mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup”, kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone Di Lapariaja Andi Hairil Akhmad di Kantor Kejaksaan Negeri Bone, jalan Yos Sudarso, Watampone, Kamis (1/10/2020).
Hairil mengatakan dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp.330.660.613,60 ini, Tersangka Ardi diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
“Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Tim Audit Inspektorat Daerah Pemkab Bone diperoleh total kerugian negara senilai Rp.330 juta” ujarnya.
Selama proses penyidikan, penyidik Cabjari Lapariaja telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi yang terdiri dari para pelaksana kegiatan, perangkat aparatur desa, TPK, Tukang, Pendamping Desa, Tim Verifikasi Kecamatan, Ahli Teknis dan Auditor.
Agenda pemeriksaan Tersangka Ardi sendiri telah diagendakan pada hari Rabu tanggal 30 September 2020 (kemarin), namun tersangka yang diwakili oleh Penasehat Hukumnya dari kantor advokat Barnada Dollah & Associates menyampaikan kepada penyidik bahwa Tersangka Ardi tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik karena Tersangka dalam keadaan sakit yang dibuktikan dengan memperlihatkan Surat Keterangan Sakit, “Pemeriksaan Tersangka AR akan Kami jadwalkan kembali dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi kesehatan Tersangka AR dan tentunya protokol kesehatan Covid-19” tutur Hairil.
Dalam kasus Tipikor Dana Desa (DD) Desa Tondong ini, Tersangka Ardi menunjuk secara lisan pelaksana kegiatan untuk melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan pada APBDes, dimana pada pelaksanaannya Tersangka Ardi secara sengaja tidak menyerahkan seluruh dana sesuai yang ada pada Pagu Anggaran di APBDes kepada pelaksana kegiatan, namun oleh Tersangka Ardi memerintahkan untuk membuat Laporan Pertanggujawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa (DD) yang tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan yang ada di lapangan.
Terhadap Tersangka Ardi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Meskipun proses penyidikan sedikit terkendala dengan adanya pandemi Covid-19 dan juga jarak Desa Tondong yang sangat jauh dari kantor Cabjari Lapariaja namun tidak menyurutkan semangat dari penyidik Cabjari Lapariaja untuk menuntaskan proses hukum kasus Tipikor Dana Desa (DD) di Desa Tondong ini sampai ke proses persidangan dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, “Sesuai dengan arahan dari Jaksa Agung untuk terus bergerak dan berkarya, maka Kami akan memberdayakan seluruh kemampuan, sarana dan prasarana yang Kami miliki dalam upaya penegakan hukum, dan tentu saja Kami akan bersikap profesional untuk mewujudkan penegakan hukum berkeadilan yang mampu memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat, bangsa dan negara” tutup Hairil.(A2M)
#kejaksaan
#jaksaagung
#jaksa
#cabjarilapri
#andihairilakhmad