SEPUTARINDO ■ Tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pilkada di seluruh Indonesia berakhir pada Minggu, 6 September 2020, hari ini. Namun ternyata, hal itu tak membuat Paslon bisa melenggang bebas menuju penetapan calon.
Ternyata, masih ada faktor yang membuat mereka harus gigit jari dan didiskualifikasi oleh KPU sebelum penetapan calon pada tanggal 23 September 2020 mendatang.
Direktur Lembaga Konsultan Politik, Nurani Strategic, Dr. Nurmal Idrus mengurai faktor-faktor itu yang disebutnya bisa menggagalkan pencalonan yang telah dinyatakan lolos berkas oleh KPU. Mantan Ketua KPU Makassar ini menyebut ada tiga faktor hingga pencalonan tak bisa berlanjut. "Pertama, dia berhalangan tetap. Dalam PKPU No. 1/2020 tentang perubahan PKPU No. 3/2017, berhalangan tetap itu berarti dia secara fisik tak bisa lagi mengikuti tahapan Pilkada, di dalammya termasuk jika salah satu paslon meninggal dunia," ujarnya ketika dihubungi dari Bulukumba, malam ini.
Kedua kata akademisi berlatarbelakang manajemen ini, ketika seorang calon terkena pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. "Jika dia dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap dia langsung gugur," ujarnya.
Faktor terakhir adalah jika sang calon tidak lolos kesehatan yang digelar oleh tim dokter yang ditunjuk KPU. "Tahapan pemeriksaan kesehatan yang akan dimulai, Senin 6 September 2020, akan sangat krusial karena bisa menggagalkan kandidat. Jika tim dokter menyatakan seorang calon secara kesehatan tak bisa memimpin daerahnya, maka tim akan merekomendasikan seorang calon didiskualifikasi," tambahnya.
Namun, meski seorang calon tak lolos dari tiga faktor itu, pencalonan tetap bisa dilanjutkan. "KPU akan meminta kepada partai politik pengusung untuk mengganti salah satu atau seluruh Paslon yang diusungnya dalam masa perbaikan," tutupnya.