SEPUTARINDO ■ Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Soppeng H Dipa, angkat bicara terkait Aset lahan perkebunan warga di desa tinco kecamatan Citta.
H. Dipa menjelaskan Berdasarkan surat dari lembaga kajian HAM Indonesia nomor 561.04/BPP.LHI/WTS/21/SP.P/19 Perihal, pemberitahuan/ permohonanan kepada ketua Komnas HAM RI dan ketua Ombudsman RI, maka ombudsman melakukan pemeriksaan kepada pemerintah daerah dalam hal ini BPKPD Soppeng dengan menelusuri data data keberadaan aset tersebut. hal ini diutarakannya di kantor DPKPD Soppeng, Jln. Salotungo Watansoppeng, (12/08/2020).
Lanjut kata Dipa, Aset tersebut tercatat di inventaris pada KIB A pemerintah daerah sampai dengan sekarang, jelasnya
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh ombudsman RI terhadap dugaan penyalagunaan wewenang yang dilakukan oleh BPKPD hal tersebut tidak terbukti dengan keluarnya surat ombudsman nomor B/0072/LM.29-27/0016.2020/IV/2020 tgl 7- 7 april 2020, perihal penyampaian laporan akhir hasil pemeriksaan dan penutupan laporan yang menyatakan laporan selesai/ditutup. kata Kepala Badan PKPD Soppeng.
Dalam isi surat Komisi Hak Asasi Manusia RI No. 0.711/K-PMT/IV/2020 tgl 20 April 2020 perihal permintaan klarifikasi atas pengaduan Sdr. Arham M.S terkait permasalahan lahan perkebunan warga desa tinco, kecamatan Citta, dan pemerintah daerah menindak lanjuti permintaan data surat tersebut dengan surat bupati nomor 028/563/BPKPD/V/2020 tanggal 14 mei 2020 perihal klarifikasi atas surat Komnas HAM Ri dan di jawab oleh komnas HAM RI dengan surat nomor 0.262/TK-PMT/VII/2020 perihal tindak lanjut pengaduan masyarakat an. Sdr Arham, M.S .
Dijelaskan Dipa, tentunya selaku pemerintah daerah tidak akan merugikan masyarakat dan ini akan dibicarakan dengan masyarakat, tentu dalam koridor yang sesuai dengan peraturan perundang undangan. Karena aset ini tercatat pada buku inventaris yang sudah sejak lama dan tentunya untuk mengeluarkan hal tersebut harus dengan sesuai ketentuan, terangnya
menurutnya, Bapak Bupati Soppeng H. Andi Kaswadi Razak. SE melalui BPKPD telah menyampaikan untuk tidak menghentikan aktivitas selaku penggarap, dan menghentikan retribusi untuk sementara, sambil menunggu penyelesaian yang terbaik tampa ada pelibatan pihak-pihak lain. ucap Dipa
Insya Allah sepanjang itu tidak melanggar hukum dan demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, beliau siap menyambut harapan tersebut, pungkasnya.
■A2M