SEPUTARINDO ■ Sat Reskrim Polres Soppeng telah melakukan penangkapan 19 (sembilan belas) yang diduga terkait kejahatan tindak pidana pembobolan kartu kredit warga Negara Asing (WNA), dalam kasus tersebut telah menetapkan 19 (sembilan belas) orang sebagai tersangka.
Para pelaku Hacker tersebut ditangkap dalam sebuah operasi yang dilakukan Satreskrim Polres Soppeng di sebuah rumah di cabenge Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan.
Kapolres Soppeng AKBP Puji Saputro Bowo Leksono. S.iK, SH melalui Kasat Reskrim AKP AMRI, A.Md, S.M, menjelaskan ke media Sulselinfo, dirinya membenarkan penangkapan terduga terkait kejahatan tindak pidana pembobolan kartu kredit warga Negara Asing (WNA) tersebut, iapun menjelaskan perkaranya sudah tahap Penyidikan dan penyidik telah menetapkan 19 (sembilan belas) orang sebagai tersangka, 2 (dua) orang diantaranya anak dibawah umur dan ditangani oleh unit PPA Sat Reskrim dalam perkara ini, ungkap AKP Amri.(25/08/2020).
Lanjut dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Amri, ke19 terduga kami telah lakukan penahanan, adalah, AL (21), MJ (23) (17), AS (25) thn, RS, (24) thn, IB (30) TH (18) thn, MS (20) thn, AS (15 ), AJ (17), FJ (16), SV (30), 13. SS, (23), AB (19) thn, 15. MS, umur 21 thn, AU (19) AM (24), RZ,(28) dan DR (23), 2 (dua) orang diantaranya anak dibawah umur dan ditangani oleh unit PPA Sat Reskrim, tandas Amri
Ia menjelaskan atas kasus tersebut para tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman penjara 8 tahun atau denda 2 Milliyar rupiah, tegasnya.
Kami akan memproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku, diduga para pelaku telah melakukan aksinya sejak beberapa bulan yang lalu. pungkas Kasatreskrim AKP Amri.
"Dalam operasi Penangkapan Satreskrim Polres Soppeng juga telah mengamankan barang bukti diantaranya 24 laptop, 20 handphone dan 1 unit PC Desktop".
■A2M/Bidhumas