SEPUTARINDO ■ Menanggapi beredar isu miring tentang surat telegram Kapolri yang membolehkan keluarga pasien mengambil jenazah PDP Covid 19. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo Angkat bicara meluruskan pemberitaan pemberitaan tersebut.
Ibrahim mengingatkan masyarakat agar tidak cepat termakan isu-isu yang beredar di media yang belum tentu benar. katanya
Ibrahim menjelaskan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020 yang ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, tersebut meminta para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Opspus Aman Nusa II 2020 untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit rujukan corona untuk segera melaksanakan tes swab terhadap pasien yang berindikasi gejala Covid 19.
Selain itu, Ibrahim juga menjelaskan bahwa TR tersebut juga meminta jajaran Polda bekerja sama dengan pihak rumah sakit rujukan corona untuk memperjelas status terhadap pasien apakah Covid 19 atau bukan. jelas dia
Lanjut dikatakan oleh orang no satu di Kehumasan Polda sulsel bahwa Surat Telegram Kapolri itu berisi penegasan terhada perlakuan jenazah Covid 19, baik persemayaman dan pemakamannya harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan pakai masker dan jaga jarak.
“ Kita menyayangkan adanya pemberitaan yang menyalah artikan isi Telegram Kapolri ini, karena ini bisa menimbulkan polemik. ujarnya
karenanya ia mengajak mari kita mengedukasi masyarakat dengan baik agar tidak menyesatkan dan menimbulkan keresahan di masyarakat, ” pungkas Kabid Humas, (12/06).
(A2M) # Polda Sulsel.# Covid-19.