SEPUTARINDO ■ Dewan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah pemimpin organisasi Islam pusat sangat mengutuk tindakan biadab dan teroris yang dilakukan oleh ekstrimis Hindu yang mendukung Perdana Menteri India Narendra Modi (dari Partai Bharatiya Janata) terhadap Muslim India yang tidak bersalah. Tindakan itu melanggar prinsip hak asasi manusia.
"Undang-undang ini melanggar prinsip-prinsip dan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) yang terkandung dalam Piagam Hak Asasi Manusia dan terjadi dalam kelalaian pemerintah yang berkuasa," kata Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan MUI Nadjamuddin Ramly, membaca isi dari pernyataan sikap yang dibuat di Kantor MUI Jakarta Pusat, Kamis.
Selain sangat mengutuk tindakan ini, MUI juga mendesak Pemerintah India segera untuk menegakkan keadilan bagi Muslim India dan untuk mencabut konstitusi kewarganegaraan Muslim India (Undang-Undang Amandemen Kewarganegaraan / CAA) karena dianggap sebagai pemicu utama tindakan kekerasan.
Kemudian, lembaga independen yang menampung aspirasi umat Islam di Indonesia juga mendesak PBB untuk mengirim Tim Pencari Fakta ke India dan mengambil langkah tegas sesuai dengan hukum dan konvensi internasional.
Mereka juga mendesak Pemerintah India untuk menghormati Resolusi Dewan Keamanan PBB tentang nasib warga Jammu Kashmir untuk menentukan nasib mereka melalui hak-hak plebisit dan menghentikan blokade Jammu Kashmir.
Selain itu, Majelis Ulama Indonesia mendesak Pemerintah Indonesia untuk meminta pertanggungjawaban Pemerintah India sebagai bentuk implementasi Piagam Hak Asasi Manusia.
Jika Pemerintah India masih melakukan tindakan tidak manusiawi dan terorisme terhadap Muslim India, maka wajib bagi semua Muslim Indonesia untuk memboikot semua produk dari India dan meminta Pemerintah Indonesia untuk mengakhiri hubungan diplomatik dengan Pemerintah India.
Kemudian, MUI juga meminta Muslim Indonesia untuk mewujudkan Ukhuwah Islamiyah Muslim India dengan memberikan bantuan moral dan materi. (**)