NEWSTAR ■ Seorang pria jungkis asal Swiss bernama Raphael Hoang (45) terlihat gugup saat didudukkan di ruang Candra, di Pengadilan Negeri Denpasar.
Raphael didakwa atas kepemilikan narkoba golongan I jenis ganja dengan berat 30,04 gram yang dibawanya dari negara asalnya ke Bali.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara, SH mendakwa dengan tiga Pasal sekaligus, yakni Pasal 113 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Dalam dakwaan yang dibacakan dihadapan Ketua majelis hakim IGN Putra Atmaja,SH.MH disebutkan bahwa pria yang berprofesi sebagai Designer ini diamankan saat tiba di Bandara Ngurah Rai Bali, pada 4 September 2019 pukul 01.15 Wita.
Turis kelahiran 14 September 1974, Lausanne, Swiss itu tiba dengan pesawat Hongkong Airlines nomor penerbangan HX 709 rute Hongkong-Denpasar.
Saat melalui pemeriksaan di terminal kedatangan Internasional, terdakwa menunjukkan gelagat yang mecurigakan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas dan ditemukan satu tabung bening yang dibungkus selendang warna merah berisi ganja beratnya 1,65 gram.
"Petugas juga mendapatkan satu bungkus potongan daun bertuliskan "Fleur Du Pays" mengandung ganja seberat 28,39 gram netto," beber Jaksa Dipa.
Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dengan cara membeli di negara asalnya. Terdakwa juga mengaku dari Swiss transit di Zurich selanjutnya dari Zurich menuju Hongkong lalu dari Hongkong ke Denpasar.
Menanggapi dakwaan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak berniat mengajukan keberatan atau eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU.(Ar/r5/BK)
@JBN NEWS | Jaringan Berita Nasional